Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah yang digelar di kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, serta seluruh bupati dan wali kota se-Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pertemuan tersebut menjadi langkah percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, KPK, dan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini ada rapat koordinasi antara Direktur Korsupgah KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan, terutama yang ada di Lampung. BPN memiliki sembilan program yang akan ditawarkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah terkait urusan pertanahan,” kata Mirza.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan investasi dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor cmCahyanto, menjelaskan kerja sama tersebut akan difokuskan pada sembilan program strategis yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan dukungan KPK.
Menurutnya, seluruh program tersebut dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan melalui percepatan layanan pertanahan, pengamanan aset, hingga sinkronisasi data.
“Rapat koordinasi ini menyepakati bahwa Kementerian ATR/BPN akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, tentu didukung oleh KPK, untuk mendukung tugas kepala daerah dalam pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu implementasi nyata dari kerja sama tersebut adalah percepatan layanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.
Selain itu, pengembangan dan sinkronisasi basis data infrastruktur juga akan dilakukan sehingga potensi ekonomi serta potensi pendapatan daerah dapat dipetakan secara lebih akurat.
“Kalau pelayanan pertanahan semakin cepat, roda ekonomi juga akan bergerak lebih baik. Dengan sinkronisasi data infrastruktur, potensi ekonomi daerah akan lebih mudah dipetakan sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga akan menyelaraskan seluruh program kerjanya dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota.
Sinkronisasi tersebut akan diwujudkan melalui pembaruan data secara berkala, integrasi sistem, serta pertemuan rutin agar fungsi pertanahan dan penataan ruang benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Salah satu program prioritas yang menjadi perhatian bersama adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, KPK turut mendorong seluruh kepala daerah agar segera menuntaskan legalitas aset daerah sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset.
“Kami berkomitmen menjadikan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai prioritas. Termasuk di dalamnya pemetaan lahan pertanian yang menjadi salah satu program unggulan Provinsi Lampung,” katanya.
Tidak hanya itu, kerja sama tersebut juga mencakup integrasi data perpajakan dan pertanahan, pemetaan lahan untuk mendukung investasi, percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki legalitas, hingga peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah.
Ia mengatakan, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan melalui lembaga keuangan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian.
“Jadi bukan hanya pemerintah yang berkolaborasi. Kami juga ingin mendorong literasi masyarakat agar memahami manfaat sertifikat tanah, termasuk sebagai akses memperoleh permodalan untuk kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas yang akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, ntegrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), engembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), Konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Melalui sembilan program tersebut, pemerintah berharap tata kelola pertanahan di Lampung menjadi semakin tertata, pelayanan publik lebih cepat, aset pemerintah daerah lebih aman, serta iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat.








