Beranda PEMERINTAHAN Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 Triliun pada 2027, Belanja Difokuskan untuk Infrastruktur,...

Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 Triliun pada 2027, Belanja Difokuskan untuk Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan

6
0

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun arah kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2027dengan menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp7,229 triliu Kebijakan tersebut disusun dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan pembangunan melalui fondasi fiskal yang sehat, sekaligus memastikan pelayanan publik dan program prioritas tetap berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

Dalam pemaparannya, Gubernur menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp7,229 triliun terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,346 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,871 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10,595 miliar.

Ia menjelaskan, proyeksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih menggunakan asumsi alokasi tahun anggaran 2026. Hal tersebut karena besaran transfer ke daerah tahun 2027 hingga saat ini belum ditetapkan melalui peraturan Presiden.

“Proyeksi transfer dari pemerintah pusat masih menggunakan alokasi tahun 2026 karena rincian transfer ke daerah tahun 2027 belum ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan nantinya akan disesuaikan pada saat penyusunan RAPBD Tahun 2027,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan belanja daerah tahun depan akan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung merencanakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp6,933 triliun.

Alokasi tersebut akan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, hingga dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional maupun prioritas pembangunan daerah.

“Pemerintah juga memastikan kebutuhan Belanja Pegawai tetap menjadi perhatian dengan memperhitungkan belanja pegawai beserta penerimaan lainnya bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata dia.

Di sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan anggaran melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Program tersebut ditujukan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan dengan membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang belum dapat dibiayai dari sumber pendanaan lainnya.

“Belanja daerah juga akan diarahkan untuk memenuhi berbagai belanja yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk penyelenggaraan dukungan terhadap urusan pemerintahan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pada sisi pembiayaan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merencanakan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp4 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp300,276 miliar yang akan dialokasikan untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Mirza, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangan daerah sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah daerah, kesehatan fiskal, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas kedua rancangan kebijakan anggaran secara konstruktif sehingga proses perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan APBD Tahun 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.

“Kami berharap kedua rancangan tersebut dapat dibahas dan disepakati bersama secara konstruktif sehingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap terarah dan penyusunan APBD 2027 dapat disusun tepat waktu,” katanya.

Mirza menegaskan bahwa penyusunan dokumen anggaran tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif tahunan, melainkan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Karena kami meyakini bahwa dokumen anggaran bukanlah sekadar pemenuhan administrasi tahunan. Anggaran adalah janji pemerintah kepada masyarakat. Dan janji itu harus diwujudkan melalui pelayanan dan pembangunan yang hasilnya nanti akan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini