Beranda PEMERINTAHAN KPK Beri Penghargaan, Lampung Dinilai Konsisten Perkuat Pendidikan Antikorupsi

KPK Beri Penghargaan, Lampung Dinilai Konsisten Perkuat Pendidikan Antikorupsi

11
0

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmennya memperkuat pendidikan antikorupsi melalui penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai bagian dari muatan lokal di satuan pendidikan.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap langkah Pemprov Lampung dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas melalui proses pendidikan sejak dini.

Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pendidikan karakter dan membangun budaya integritas di lingkungan sekolah.

Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan agar peserta didik memahami bahaya korupsi, tetapi juga membangun karakter dan kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai yang ditanamkan mencakup kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, serta keberanian untuk melakukan hal yang benar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas.

Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan tindakan yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan, pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Karena itu, penguatan pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi kebijakan Provinsi Lampung yang memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam muatan lokal.

“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal sekaligus praktik yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.

“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Setyo berharap praktik baik yang dilakukan Lampung dapat ditularkan ke daerah lain. Ia menilai daerah yang telah memiliki inovasi dalam memperkuat integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.

“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai kebiasaan dan gaya hidup. Dengan demikian, integritas tidak hanya dipahami sebagai materi pembelajaran, tetapi tumbuh menjadi karakter yang melekat dalam kehidupan peserta didik.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

SPI Pendidikan mencakup sejumlah aspek, mulai dari karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, hingga tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi untuk memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penghargaan yang diterima Pemprov Lampung menjadi apresiasi atas upaya memperkuat pendidikan antikorupsi melalui kebijakan muatan lokal sekaligus memperluas penanaman nilai integritas sejak bangku sekolah.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pembelajaran di ruang kelas, tetapi berkembang menjadi budaya integritas yang melekat dalam kehidupan peserta didik, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini